Tebingtinggi –ORBIT: Kenaikan tarif parkir di Tebingtinggi menuai kontroversi . Publik pun angkat bicara, mengecam, Perda tahun 2018 terkait kenaikan parkir tanpa limit waktu . Kecaman menitikberatkan minimnya langkah sosialisasi dan regulasi tetap terhadap kutipan parkir berkepanjangan, hingga larut malam. “Aroma Pungli (pungutan liar) berpotensi terjadi, di samping dugaan menguapnya kontribusi PAD dari sektor retribusi parkir di sana,” ungkap Tokoh pemuda Tebingtinggi Nurain Lubis saat bincang bincang pascakenaikan tarif retribusi parkir Jumat (7/9/2018).
Ain menegaskan, tanpa regulasi jelas, petugas parkir leluasa bekerja mengutip retribusi itu hingga pukul 22.00 WIB malam.
Produk berbasis Perda (Peraturan Daerah) itu dinilai perlu sosialisasi secara matang. Plang tarif parkir produk Dinas Perhubungan itu dapat menjadi sarana informasi jitu , jika regulasi batas waktu kutipan tertera seiring informasi tarif baru dunia parkir.
Kenaikan tarif parkir dikemas melalui Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 6 tahun 2011.
Penjelasannya, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, khusus bagi kendaraan bermotor roda dua dibandrol Rp1.000/sekali parkir . Untuk roda empat Rp2.000/sekali parkir. Dan Khusus kendaraan roda enam ke atas, peraturan itu menetapkan Rp6.500/sekali parkir.
Tarif berbeda diberlakukan di ruas jalan tertentu.Khusus kawasan Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani , Jl F Tendean dan Jl Suprapto , kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan, tetap Rp.1000/sekali parkir.
” Untuk kendaraan roda 4, per sekali parkir dikenakan biaya Rp3000/,dan untuk kendaraan roda enam ke atas, pemerintah membandrolnya Rp10.000/sekali parker,” jelas Ain. Od-15