Tulis & Tekan Enter
Logo

Angkutan Perkotaan

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Angkutan Perkotaan

Rincian tugas Kepala UPTD Angkutan Perkotaan meliputi :

  1. memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  2. menyusun rencana dan program kerja UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  3. mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanan tugas kepada bawahan;
  4. membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
  5. menyusun konsep kebijakan pada UPTD  Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  6. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  7. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  8. melaksanakan pengelolaan sistem Angkutan Umum Massal ( SAUM) Perkotaan;
  9. melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengelolaan angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi
  10. melaksanakan program kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  11. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan angkutan perkotaan trans tebing tinggi;
  12. melaksanakan pengelolaan sarana angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  13. melaksanakan koordinasi dan instansi terkait
  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

 

 (2) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha meliputi :

  1. memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  2. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan;
  3. mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan dan pengelolaan UPTD Pengelola Angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  5. menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan dan pengolahan data;
  6. menyelenggarakan urusan rumah tangga lingkup UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  7. melaksanakan pengelolaan surat masuk/keluar dan menata serta memelihara semua arsip/ naskah dinas;
  8. memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan kewenangannya;
  9. menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan