Angkutan Perkotaan
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Angkutan Perkotaan
Rincian tugas Kepala UPTD Angkutan Perkotaan meliputi :
- memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- menyusun rencana dan program kerja UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanan tugas kepada bawahan;
- membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
- menyusun konsep kebijakan pada UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- melaksanakan pengelolaan sistem Angkutan Umum Massal ( SAUM) Perkotaan;
- melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengelolaan angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi
- melaksanakan program kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan angkutan perkotaan trans tebing tinggi;
- melaksanakan pengelolaan sarana angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- melaksanakan koordinasi dan instansi terkait
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
(2) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha meliputi :
- memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan;
- mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan dan pengelolaan UPTD Pengelola Angkutan perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan dan pengolahan data;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga lingkup UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- melaksanakan pengelolaan surat masuk/keluar dan menata serta memelihara semua arsip/ naskah dinas;
- memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan UPTD Pengelola Angkutan Perkotaan Trans Tebing Tinggi;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan