Tulis & Tekan Enter
Logo

Bidang Bina Angkutan

  • Bidang Bina Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Bina Angkutan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Angkutan Orang, Barang dan Teknik Sarana Angkutan.
  • Untuk melaksanakan Tugas Pokok  Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai fungsi :
    1. Menyusun dan menyempurnakan pelaksanaan kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas-tugas serta rencana jangka menengah dan tahunan di bidang Angkutan;
    2. Melaksanakan penyusunan rencana dan program pelayanan angkutan dalam Kota;
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
    4. Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Menyiapkan rencana kebutuhan angkutan orang dan barang;
    5. Menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan angkutan jalan;
    6. Menyiapkan rencana penetapan tarif dan pemberian subsidi terhadap pengangkutan orang yang seluruh trayeknya berada dalam Kota;
    7. Menyiapkan penyusunan rencana pembangunan transportasi Kota;
    8. Menyiapkan bahan pembinaan dan operasional bagi perwujudan jaringan transportasi jalan Kota;
    9. Menyiapkan dan menyelenggarakan pengawasan jaringan trayek dan komposisi angkutan dalam Kota;
    10. Menyelenggarakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, dan pemberdayaan pelaksanaan pengaturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    11. Menyiapkan rencana penyelenggaraan kerja sama bidang angkutan dengan Pemerintah Kota/Kabupaten terdekat;
    12. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas bidang angkutan;
    13. Menyelenggarakan pembinaan terhadap mitra subsektor bina angkutan yang berada dalam Kota;
    14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    15. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagimana dimaksud, Kepala Bidang Bina Angkutan dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Angkutan Orang;
    2. Kepala Seksi Angkutan Barang
    3. Kepala Seksi Teknik Sarana Angkutan.
  • Kepala Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas :
  1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
  2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha angkutan orang;
  5. Menyiapkan dan menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional transportasi yang bergerak di bidang transportasi orang;
  7. Melaksanakan kegiatan pemilihan awak/ supir kendaraan umum teladan;
  8. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pemberian perizinan dan non perizinan pada angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek;
  9. Menyusun bahan kebijakan biaya/ tarif angkutan orang;
  10. Merencanakan, menyusun, menetapkan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan moda transportasi berupa taksi di wilayah kota;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha angkutan barang;
    5. Menyiapkan dan menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan barang;
    6. Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional transportasi yang bergerak di bidang transportasi barang;
    7. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pemberian perizinan dan non perizinan pada angkutan barang;
    8. Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jalan Kota;
    9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    10. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala seksi Teknik Sarana Angkutan mempunyai tugas:
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Melaksanakan penelitian dan pengembangan angkutan umum orang dan barang baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek;
    5. Memberikan pelayanan dan pengendalian administrasi usaha bengkel umum dan karoseri kendaraan bermotor;
    6. Melakukan pengendalian Angkutan berupa penarikan kendaraan bermotor dengan mobil derek;
    7. Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan perbengkelan kendaraan bermotor;
    8. Merencanakan pemberian rekomendasi usaha mendirikan pendidikan dan latihan mengemudi;
    9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    10. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.