Bidang Bina Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Bina Angkutan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Angkutan Orang, Barang dan Teknik Sarana Angkutan.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai fungsi :
Menyusun dan menyempurnakan pelaksanaan kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas-tugas serta rencana jangka menengah dan tahunan di bidang Angkutan;
Melaksanakan penyusunan rencana dan program pelayanan angkutan dalam Kota;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Kepala Bidang Bina Angkutan mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Menyiapkan rencana kebutuhan angkutan orang dan barang;
Menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan angkutan jalan;
Menyiapkan rencana penetapan tarif dan pemberian subsidi terhadap pengangkutan orang yang seluruh trayeknya berada dalam Kota;
Menyiapkan penyusunan rencana pembangunan transportasi Kota;
Menyiapkan bahan pembinaan dan operasional bagi perwujudan jaringan transportasi jalan Kota;
Menyiapkan dan menyelenggarakan pengawasan jaringan trayek dan komposisi angkutan dalam Kota;
Menyelenggarakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, dan pemberdayaan pelaksanaan pengaturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan rencana penyelenggaraan kerja sama bidang angkutan dengan Pemerintah Kota/Kabupaten terdekat;
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas bidang angkutan;
Menyelenggarakan pembinaan terhadap mitra subsektor bina angkutan yang berada dalam Kota;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagimana dimaksud, Kepala Bidang Bina Angkutan dibantu oleh :
Kepala Seksi Angkutan Orang;
Kepala Seksi Angkutan Barang
Kepala Seksi Teknik Sarana Angkutan.
Kepala Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha angkutan orang;
Menyiapkan dan menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang;
Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional transportasi yang bergerak di bidang transportasi orang;
Melaksanakan kegiatan pemilihan awak/ supir kendaraan umum teladan;
Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pemberian perizinan dan non perizinan pada angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek;
Menyusun bahan kebijakan biaya/ tarif angkutan orang;
Merencanakan, menyusun, menetapkan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan moda transportasi berupa taksi di wilayah kota;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha angkutan barang;
Menyiapkan dan menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan barang;
Mengkoordinasikan pelaksanaan operasional transportasi yang bergerak di bidang transportasi barang;
Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pemberian perizinan dan non perizinan pada angkutan barang;
Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jalan Kota;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala seksi Teknik Sarana Angkutan mempunyai tugas:
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan penelitian dan pengembangan angkutan umum orang dan barang baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek;
Memberikan pelayanan dan pengendalian administrasi usaha bengkel umum dan karoseri kendaraan bermotor;
Melakukan pengendalian Angkutan berupa penarikan kendaraan bermotor dengan mobil derek;