Bidang Pengawasan Dan Rekayasa
Bidang Pengawasan Dan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pengawasan Dan Keselamatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Pengawasan dan Pengendalian serta Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas.
- Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa mempunyai fungsi :
- Menyusun dan menyempurnakan pelaksanaan kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas-tugas serta rencana jangka menengah dan tahunan di bidang lalu lintas;
- Melakukan sosialisasi pemberdayaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pengaturan lalu lintas, perizinan lalu lintas dan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan;
- Melakukan sosialisasi pembinaan dan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa mempunyai tugas :
- Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
- Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
- Menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan keselamatan jalan;
- Menyiapkan rencana pengadaan penetapan jaringan lalu lintas kota;
- Melaksanakan tugas-tugas dinas dalam penetapan transportasi, inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan lalu lintas;
- Melaksanakan kewenangan daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pengaturan lalu lintas;
- Menyiapkan rencana penyelenggaraan kerja sama bidang lalu lintas dengan Pemerintah Kota/Kabupaten terdekat;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas lalu lintas;
- Menyelenggarakan pembinaan terhadap mitra subsektor lalu lintas yang berada dalam Kota;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa dibantu oleh :
- Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
- Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalin.
- Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalin.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas :
- Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
- Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian operasi angkutan, mengadakan dan menertibkan Angkutan, Izin Jaringan Trayek di bidang Lalu Lintas;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan jalan lalu lintas jalan Kota;
- Melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan penyidikan pelanggaran di bidang lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan ketentuan;
- Melakukan inventarisasi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melakukan pengaturan lalu lintas secara intensif di ruas jalan;
- Melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap Kepala Daerah dan tamu-tamu yang berkunjung ke Kota secara Dinas;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalin mempunyai tugas :
- Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
- Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan analisis data lalu lintas (survei lalu lintas) secara berkala;
- Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
- Melaksanakan identifikasi, analisis dan penetapan penanganan kemacetan lalu lintas pada jalan kota;
- Melaksanakan penetapan kelas jalan berkoordinasi dengan instansi terkait;
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas rencana pembangunan/usaha;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas :
- Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
- Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
- Menyusun bahan pemberian pembinaan dan penyuluhan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ketertiban lalu lintas dan angkutan terhadap para pengusaha angkutan jalan, pengemudi, instruktur sekolah mengemudi kendaraan bermotor dan para pemakai jalan lainnya;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin pengemudi angkutan jalan;
- Melaksanakan kegiatan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan umum di bidang lalu lintas angkutan jalan;
- Melaksanakan audit keselamatan lalu lintas jalan;
- Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan Kota;
- Melakukan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau yang menjadi isu Kota;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.