Tulis & Tekan Enter
Logo

Bidang Pengawasan Dan Rekayasa

Bidang Pengawasan Dan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

  • Kepala Bidang Pengawasan Dan Keselamatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Pengawasan dan Pengendalian serta Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas.
  • Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa mempunyai fungsi :
    1. Menyusun dan menyempurnakan pelaksanaan kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas-tugas serta rencana jangka menengah dan tahunan di bidang lalu lintas;
    2. Melakukan sosialisasi pemberdayaan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pengaturan lalu lintas, perizinan lalu lintas dan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan;
    3. Melakukan sosialisasi pembinaan dan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan;
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
    5. Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan keselamatan jalan;
    5. Menyiapkan rencana pengadaan penetapan jaringan lalu lintas kota;
    6. Melaksanakan tugas-tugas dinas dalam penetapan transportasi, inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan lalu lintas;
    7. Melaksanakan kewenangan daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pengaturan lalu lintas;
    8. Menyiapkan rencana penyelenggaraan kerja sama bidang lalu lintas dengan Pemerintah Kota/Kabupaten terdekat;
    9. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran tugas lalu lintas;
    10. Menyelenggarakan pembinaan terhadap mitra subsektor lalu lintas yang berada dalam Kota;
    11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    12. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Kepala Bidang Pengawasan Dan Rekayasa dibantu oleh :
    1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
    2. Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalin.
    3. Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalin.
  • Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasi angkutan, mengadakan dan menertibkan Angkutan, Izin Jaringan Trayek di bidang Lalu Lintas;
    5. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan jalan lalu lintas jalan Kota;
    6. Melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
    7. Melaksanakan penyidikan pelanggaran di bidang lalu lintas angkutan jalan sesuai dengan ketentuan;
    8. Melakukan inventarisasi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
    9. Melakukan pengaturan lalu lintas secara intensif di ruas jalan;
    10. Melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap Kepala Daerah dan tamu-tamu yang berkunjung ke Kota secara Dinas;
    11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    12. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalin mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan analisis data lalu lintas (survei lalu lintas) secara berkala;
    5. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan;
    7. Melaksanakan identifikasi, analisis dan penetapan penanganan kemacetan lalu lintas pada jalan kota;
    8. Melaksanakan penetapan kelas jalan berkoordinasi dengan instansi terkait;
    9. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas rencana pembangunan/usaha;
    10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    11. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Menyusun bahan pemberian pembinaan dan penyuluhan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
    5. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ketertiban lalu lintas dan angkutan terhadap para pengusaha angkutan jalan, pengemudi, instruktur sekolah mengemudi kendaraan bermotor dan para pemakai jalan lainnya;
    6. Melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin pengemudi angkutan jalan;
    7. Melaksanakan kegiatan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
    8. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
    9. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
    10. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan umum di bidang lalu lintas  angkutan jalan;
    11. Melaksanakan audit keselamatan lalu lintas jalan;
    12. Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan Kota;
    13. Melakukan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau yang menjadi isu Kota;
    14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    15. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.