Tulis & Tekan Enter
Logo

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  3. Jenis dan jenjang fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.