Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
- Jenis dan jenjang fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.