Tulis & Tekan Enter
Logo

Kepala Dinas

  • Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota.
  • Kepala Dinas Perhubungan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan.
  • Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan Tugas Pokok mempunyai  fungsi :
    1. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Perhubungan;
    2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perhubungan;
    3. Pembinaan dan melaksanakan tugas di bidang Perhubungan;
    4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang Perhubungan.
  • Kepala Dinas Perhubungan mempunyai Tugas:
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Menyiapkan konsep kebijakan daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas dinas di bidang Perhubungan;
    5. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan jangka menengah dan tahunan di bidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
    6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk pengembangan kapasitas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
    7. Menyampaikan saran dan Pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    8. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan;
    9. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.