Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota.
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan Tugas Pokok mempunyai fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Perhubungan;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perhubungan;
Pembinaan dan melaksanakan tugas di bidang Perhubungan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai Tugas:
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Menyiapkan konsep kebijakan daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas dinas di bidang Perhubungan;
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan jangka menengah dan tahunan di bidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk pengembangan kapasitas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Menyampaikan saran dan Pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.