Pengujian KIR
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris.
(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan/atau melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan di bidang Perhubungan khususnya pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor.
(3) Untuk melaksanakan tugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian fungsi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di bidang pelayanan administratif meliputi: Umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Perencanaan dan Pengelolaan Data.
(6) Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- pengelolaan administrasi umum, pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Tata Usaha;
- pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan kegiatan dalam penggunaan saran, prasarana UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(7) Bagan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Rincian Tugas
(1) Rincian tugas Kepala UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor meliputi :
- memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- menyusun rencana dan program kerja UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanan tugas kepada bawahan;
- membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
- menyusun konsep kebijakan pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- melaksanakan kegiatan pelayanan Uji/KIR;
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana alat uji di lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- melakukan inspeksi regular dan insidentil;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
(2) Rincian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha meliputi :
- memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan;
- mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan dan pengelolaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan dan pengolahan data;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga lingkup UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- melaksanakan pengelolaan surat masuk/keluar dan menata serta memelihara semua arsip/ naskah dinas;
- memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan