Tulis & Tekan Enter
Logo

Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretaris mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bagian Umum, Kepegawaian dan Perundang- undangan , serta Program dan Keuangan
  • Untuk melaksanakan Tugas Pokok Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan penyelenggaraan urusan umum ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian;
    2. Merencanakan pengadaan kebutuhan internal maupun administrasi dinas, serta penyempurnaan peningkatan pengelolaan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
    3. Merencanakan, mengelola dan meningkatkan pemberdayaan personil sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
    4. Merumuskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perundang-undangan;
    5. Merencanakan, mengelola dan mengurus pertanggungjawaban keuangan dinas sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
    7. Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  • Sekretaris mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, program dan kepegawaian;
    5. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
    6. Merencanakan penyusunan kebutuhan barang dan alat kelengkapan kantor;
    7. Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, arsip dan dokumen lainnya;
    8. Mempersiapkan penyelengaraan rapat dinas dan mempersiapkan surat tugas bagi pegawai yang akan melaksanakan pejalanan dinas;
    9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    10. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Sekretaris dibantu oleh :
    1. Kepala Subbagian Umum Kepegawaian
    2. Kepala Subbagian Perencanan dan Keuangan
  • Kepala Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan administrasi umum kerumahtanggaan serta ketatausahaan;
    5. Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaiaan;
    6. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dinas;
    7. Menggandakan, menomori dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar;
    8. Memeriksa, meneliti dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
    9. Merencanakan usulan kebutuhan alat tulis kantor dan kebutuhan barang lainnya;
    10. Membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyiapan Rancangan Keputusan Kepala Dinas, Keputusan Walikota dan urusan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
    11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    12. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Menyusun rencana program kerja untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang;
    5. Memonitoring pelaksanaan program, potensi dan pengolahan data serta pembuatan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
    6. Menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi pembinaan serta pemberdayaan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    7. Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan penyusunan administrasi keuangan;
    8. Menyusun, memeriksa dan meneliti rencana anggaran;
    9. Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran;
    10. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
    11. Meneliti dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
    12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    13. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.