Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretaris mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bagian Umum, Kepegawaian dan Perundang- undangan , serta Program dan Keuangan
Untuk melaksanakan Tugas Pokok Sekretaris mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyelenggaraan urusan umum ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian;
Merencanakan pengadaan kebutuhan internal maupun administrasi dinas, serta penyempurnaan peningkatan pengelolaan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
Merencanakan, mengelola dan meningkatkan pemberdayaan personil sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
Merumuskan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perundang-undangan;
Merencanakan, mengelola dan mengurus pertanggungjawaban keuangan dinas sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Sekretaris mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, program dan kepegawaian;
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
Merencanakan penyusunan kebutuhan barang dan alat kelengkapan kantor;
Melaksanakan pengelolaan surat menyurat, arsip dan dokumen lainnya;
Mempersiapkan penyelengaraan rapat dinas dan mempersiapkan surat tugas bagi pegawai yang akan melaksanakan pejalanan dinas;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Sekretaris dibantu oleh :
Kepala Subbagian Umum Kepegawaian
Kepala Subbagian Perencanan dan Keuangan
Kepala Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan administrasi umum kerumahtanggaan serta ketatausahaan;
Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaiaan;
Menggandakan, menomori dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar;
Memeriksa, meneliti dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar;
Merencanakan usulan kebutuhan alat tulis kantor dan kebutuhan barang lainnya;
Membantu Sekretaris melaksanakan urusan penyiapan Rancangan Keputusan Kepala Dinas, Keputusan Walikota dan urusan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Menyusun rencana program kerja untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang;
Memonitoring pelaksanaan program, potensi dan pengolahan data serta pembuatan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;
Menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi pembinaan serta pemberdayaan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Membantu Sekretaris melaksanakan pengelolaan penyusunan administrasi keuangan;
Menyusun, memeriksa dan meneliti rencana anggaran;
Melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran;
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
Meneliti dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.