Tulis & Tekan Enter
Logo

Terminal

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal

(1)  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal merupakan pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris.

(2)  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan/atau melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan di bidang Perhubungan khususnya pengelolaan Terminal Penumpang.

(3)  Untuk melaksanakan tugas UPTD Terminal menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan terminal penumpang;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan terminal penumpang;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan terminal penumpang;
  4. pelaksanaan pemungutan retribusi dan pendapatan daerah yang sah, yang berkaitan dengan pengelolaan terminal dan subterminal; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 (4)  Organisasi UPTD Terminal terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(5)  Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian fungsi UPTD di bidang pelayanan administratif meliputi: Umum, Keuangan, Kepegawaian, Perlengkapan, Perencanaan dan Pengelolaan Data.

(6)  Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan administrasi umum, pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. pengelolaan kearsipan, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  3. pelaksanaan pelaporan Sub Bagian Tata Usaha;
  4. pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan kegiatan dalam penggunaan saran, prasarana UPTD Terminal, Terminal Penumpang dan Sub Terminal Penumpang; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Terminal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(7)  Bagan Organisasi UPTD Terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

 

Rincian Tugas

(1)  Rincian tugas Kepala UPTD) Terminal meliputi :

  1. memimpin pelaksanaan tugas lingkup UPTD Terminal;
  2. menyusun rencana dan program kerja UPTD Terminal;
  3. mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanan tugas kepada bawahan;
  4. membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
  5. menyusun konsep kebijakan pada UPTD Terminal;
  6. menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan UPTD Terminal;
  7. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD Terminal;
  8. melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengelolaan UPTD Terminal Penumpang;
  9. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan UPTD Terminal dan Terminal Penumpang;
  10. melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana umum di lingkungan UPTD Terminal dan Terminal Penumpang;
  11. melaksanakan ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan Terminal Penumpang;
  12. melakukan inspeksi regular dan insidentil;
  13. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  15. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

(2)  Rincian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha meliputi :

  1. memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal;
  2. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD Terminal;
  3. mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan;
  4. mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  5. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan dan pengelolaan Terminal Penumpang dan Sub Terminal Penumpang;
  6. menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan dan pengolahan data;
  7. menyelenggarakan urusan rumah tangga lingkup UPTD Terminal;
  8. melaksanakan pengelolaan surat masuk/keluar dan menata serta memelihara semua arsip/ naskah dinas;
  9. memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan kewenangannya;
  10. menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan UPTD Terminal;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan