Tulis & Tekan Enter
Logo

Unit Pelaksana Teknis Dinas

  • Bidang Bina Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Analisa kebutuhan dan pengadaan, pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta Sistem informasi manajemen trasnportasi.
  • Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
  1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program prasarana dan sarana di dalam Kota;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  3. Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
  1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
  2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
  4. Melaksanakan tugas-tugas di bidang sarana dan prasarana;
  5. Mempersiapkan rencana penetapan lokasi terminal penumpang;
  6. Mempersiapkan rencana pengesahan rancang bangun terminal penumpang;
  7. Mempersiapkan rencana pembangunan pengoperasian terminal penumpang;
  8. Mempersiapkan rencana pembangunan terminal angkutan barang;
  9. Menentukan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Kota;
  10. Penyiapan prasarana, pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana, pembinaan perbengkelan umum, pengelolaan terminal, halte, jembatan penyeberangan, tempat parkir, rambu-rambu lalu lintas;
  11. Melakukan perencanaan terhadap lokasi dan fasilitas parkir untuk umum di jalan Kota;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana dibantu oleh :
  1. Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
  2. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
  3. Kepala Seksi Informasi Manajemen Transportasi.
  • Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan mempunyai tugas :
  1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
  2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
  4. Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
  5. Merencanakan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  6. Mempersiapkan rencana penetapan lokasi terminal penumpang;
  7. Mempersiapkan rencana pengesahan rancang bangun terminal penumpang sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Mempersiapkan rencana pembangunan pengoperasian terminal penumpang;
  9. Mempersiapkan rencana pembangunan terminal angkutan barang;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana mempunyai tugas :
  1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
  2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
  4. Membuat perencanaan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana perhubungan;
  5. Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana terminal, halte, jembatan penyeberangan, tempat parkir, rambu-rambu lalu lintas dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya;
  6. Melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap sarana dan prasarana perhubungan
  7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Kepala Seksi Informasi Manajemen Transportasi mempunyai tugas:
    1. Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
    2. Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    3. Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    4. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan kondisi lalu lintas berbasis teknologi (CCTV);
    5. Penyebarluasan informasi lalu lintas melalui sistem informasi manajemen perhubungan berbasis teknologi;
    6. Pemeliharaan sarana dan prasarana khusus teknologi SIM Perhubungan;
    7. Pengembangan sistem informasi manajemen yang berkelanjutan;
    8. Pengembangan Area Traffic Control System (ATCS);
    9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap Sistem Informasi Manajemen transportasi berbasis teknologi;
    10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    11. Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
    12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.