Bidang Bina Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perhubungan di bidang Analisa kebutuhan dan pengadaan, pengawasan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta Sistem informasi manajemen trasnportasi.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyusunan rencana dan program prasarana dan sarana di dalam Kota;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
Memberi masukan yang perlu kepada Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan tugas-tugas di bidang sarana dan prasarana;
Mempersiapkan rencana penetapan lokasi terminal penumpang;
Mempersiapkan rencana pembangunan pengoperasian terminal penumpang;
Mempersiapkan rencana pembangunan terminal angkutan barang;
Menentukan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Kota;
Penyiapan prasarana, pengawasan teknis penyelenggaraan prasarana, pembinaan perbengkelan umum, pengelolaan terminal, halte, jembatan penyeberangan, tempat parkir, rambu-rambu lalu lintas;
Melakukan perencanaan terhadap lokasi dan fasilitas parkir untuk umum di jalan Kota;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana dibantu oleh :
Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana;
Kepala Seksi Informasi Manajemen Transportasi.
Kepala Seksi Analisa Kebutuhan dan Pengadaan mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
Merencanakan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
Mempersiapkan rencana penetapan lokasi terminal penumpang;
Mempersiapkan rencana pengesahan rancang bangun terminal penumpang sesuai ketentuan yang berlaku;
Mempersiapkan rencana pembangunan pengoperasian terminal penumpang;
Mempersiapkan rencana pembangunan terminal angkutan barang;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana mempunyai tugas :
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Membuat perencanaan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana perhubungan;
Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana terminal, halte, jembatan penyeberangan, tempat parkir, rambu-rambu lalu lintas dan fasilitas perlengkapan jalan lainnya;
Melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap sarana dan prasarana perhubungan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Informasi Manajemen Transportasi mempunyai tugas:
Menerima petunjuk/arahan sesuai disposisi atasan;
Mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
Memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan kondisi lalu lintas berbasis teknologi (CCTV);
Penyebarluasan informasi lalu lintas melalui sistem informasi manajemen perhubungan berbasis teknologi;
Pemeliharaan sarana dan prasarana khusus teknologi SIM Perhubungan;
Pengembangan sistem informasi manajemen yang berkelanjutan;
Pengembangan Area Traffic Control System (ATCS);
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap Sistem Informasi Manajemen transportasi berbasis teknologi;
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian dalam pembuatan SKP;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.