Tulis & Tekan Enter
Logo

UPTD Parkir

 

WALIKOTA TEBING TINGGI

 KEPUTUSAN WALIKOTA TEBING TINGGI

NOMOR 620/1172 TAHUN 2013

 TENTANG

 RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN, TEMPAT MANGKAL ANGKUTAN BECAK BERMOTOR, BECAK DAYUNG DAN ANGKUTAN BARANG/TRUK DI KOTA TEBING TINGGI

 

WALIKOTA TEBING TINGGI,

 

Menimbang   : a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemakaian Kekayaan Daerah, Terminal dan Izin Trayek di Kota Tebing Tinggi, perlu menetapkan Ruas Badan Jalan Tempat Parkir Kendaraan, Tempat Mangkal Angkutan Becak Bermotor, Becak Dayung dan Angkutan Barang/Truk di Kota Tebing Tinggi;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Ruas Badan Jalan Tempat Parkir Kendaraan, Tempat Mangkal Angkutan Becak Bermotor, Becak Dayung dan Angkutan Barang/Truk di Kota Tebing Tinggi;

 

Mengingat     : 1.    Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi;
  4. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi;
  5. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
  6. Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemakaian Kekayaan Daerah, Terminal dan Izin Trayek di Kota Tebing Tinggi;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  : KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN, TEMPAT MANGKAL ANGKUTAN BECAK BERMOTOR, BECAK DAYUNG DAN ANGKUTAN BARANG/TRUK DI KOTA TEBING TINGGI.

 

KESATU        : Menetapkan Ruas Badan Jalan Tempat Parkir Kendaraan di Kota Tebing Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota.

 

KEDUA          : Pada Ruas Badan Jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat Parkir Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dibenarkan melakukan kegiatan lain kecuali telah memperoleh izin dari Walikota Tebing Tinggi atau Pejabat yang di hunjuk.

 

KETIGA         : Ruas badan jalan yang dipergunakan sebagai lokasi bongkar muat angkutan Barang/Truk yaitu:

  1. pasar gambir/iskandar muda di Jalan Kubu, Jalan Besi (Eks. pedagang monja Kota Tebing Tinggi); dan
  2. pasar inpres di Sub Terminal Gurami.

KEEMPAT      : Ruas badan jalan sebagai tempat mangkal Angkutan Becak Bermotor dan Becak Dayung ditunjuk secara teknis oleh Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi dengan memasang rambu tempat mangkal.

KELIMA         : Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                                                                   Ditetapkan di  Tebing Tinggi

                                                                   pada tanggal                        2013

 

                                                                   WALIKOTA TEBING TINGGI,

 

 

 

 

                                                              UMAR ZUNAIDI HASIBUAN

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN WALIKOTA TEBING TINGGI

                                                                                              NOMOR         :                      TAHUN 2013

                                                                                                                                              TANGGAL      :                                     2013

 

RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN DI KOTA TEBING TINGGI

 

NO.

LOKASI PARKIR

RUAS JALAN PARKIR

TATA PERPARKIRAN

KETERANGAN

1.

Jalan Sudirman

Mulai Simpang Jalan Banteng dan Jalan Kakap  sampai dengan Jalan Suprapto

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

Parkir diizinkan 15 meter sebelum dan sesudah Traffic Light Jalan Sudirman

2.

Jalan Ahmad Yani

Mulai Simpang Jalan Suprapto sampai dengan Simpang Jalan Rao

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

Parkir diizinkan 15 meter sebelum dan sesudah Traffic Light Jalan Ahmad Yani

3.

Jalan Suprapto

a.       Mulai depan Mesjid Raya sampai dengan Jembatan Sungai Bahilang

b.       Mulai dari Jembatan Sungai Bahilang sampai dengan Simpang Jalan Patriot

c.        Mulai dari Simpang Jalan Patriot sampai dengan Tukang Pangkas (samping Bahtera)

d.       Mulai dari Simpang Jalan Pemuda Pejuangan sampai dengan Jalan K.H. Ahmad Dahlan

 

Kiri dari Jalan Sudirman

 

Kiri dari Batas Jembatan Bahilang

Kiri dari Simpang Jalan Patriot

 

Kiri dari Simpang Jalan Pemuda Pejuang

 

Sejajar

 

Serong

 

Serong

 

 

Serong

 

4.

Jalan K.H. Ahmad Dahlan

mulai dari Simpang Jalan Iskandar Muda sampai dengan Simpang Jalan Suprapto

Kiri Jalan masuk dari Jalan Iskandar Muda

Sejajar

Parkir hanya di sebelah kiri badan jalan

5.

Jalan Iskandar Muda

Mulai dari Simpang Jalan Haryono M.T sampai dengan Jalan Pahlawan

Kiri Jalan masuk dari Jalan Ahmad Yani

Sejajar

Parkir hanya di sebelah kiri badan jalan

6.

Jalan Haryono M.T

Milai dari Simpang Jalan Suprapto sampai dengan Simpang Jalan Iskandar Muda

Kiri Jalan masuk dari Jalan Suprapto

Serong

Parkir hanya di sebelah kiri badan jalan

7.

Jalan K.F. Tandean

Mulai dari Simpang Jalan Pattimura sampai dengan Simpang Jalan Dr. H. Kumpulan Pane

Kiri Jalan masuk dari Simpang Jalan Pattimura

Sejajar

 

8.

Jalan Pattimura

a.       Mulai dari Simpang Jalan K.H. Ahmad Dahlan sampai dengan Jalan Ahmad Yani

b.       Mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan K.F. Tandean

 

Kiri Jalan masuk dari Jalan K.H. Ahmad Dahlan

Kiri Jalan masuk dari Jalan Ahmad Yani

 

Sejajar

 

Sejajar

 

 

 

Parkir diizinkan 15 meter sebelum dan sesudah Traffic Light Jalan K.F. Tandean

9.

Jalan Thamrin

Mulai dari Simpang Jalan Iskandar Muda sampai dengan Jalan S.M. Raja

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

10.

Jalan Senangin

Mulai dari Jalan Sudirman sampai dengan jalan Veteran

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

11.

Jalan Teri

Mulai dari Simpang Jalan Senangin sampai dengan Jalan Sudirman

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

12.

Jalan HAR. Syihab

Mulai dari Simpang Jalan Sepat sampai dengan Jalan Senangin

Kiri Jalan masuk dari Jalan Suprapto

Sejajar

Parkir hanya di sebelah kiri badan jalan

13.

Jalan Udang

Mulai dari Simpang Jalan Senangin sampai dengan Jalan Gabus

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

14.

Jalan Gurami

Mulai dari Simpang Jalan Gabus sampai dengan Jalan Sudirman

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

15.

Jalan Gabus

Mulai dari Simpang Jalan Udang sampai dengan Jalan Sudirman

Kiri Jalan masuk dari Jalan Udang

Sejajar

 

16.

Jalan Kakap

Mulai dari Simpang Jalan Sudirman

Kiri Jalan masuk dari Jalan Sudirman

Sejajar

 

17.

Jalan Rumah Sakit Umum (RSUD)

Mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan Simpan Jalan Dr. H. Kumpulan Pane

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

18.

Komplek Pasar Mini

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

19.

Jalan Sakti Lubis

Mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan Simpang Jalan Rao

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

20.

Jalan Pemuda Pejuang

Mulai dari Simpang Jalan Suprapto sampai dengan Jalan Patriot

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

21.

Jalan S. Parman

Mulai dari Simpang Jalan Suprapto sampai dengan Jalan Patriot

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

22.

Jalan Patriot

Mulai dari Simpang Jalan Suprapto sampai dengan Jalan S. Parman

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

23.

Jalan Veteran

Mulai dari Simpang Jalan Sutomo sampai dengan Jalan S. Parman

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

24.

Jalan Sepat

Mulai dari Simpang Jalan HAR. Syihab sampai dengan Jalan Senangin

Kiri Jalan masuk dari Jalan HAR. Syihab

Sejajar

 

25.

Jalan Merdeka

Mulai dari Simpang Jalan Pahlawan sampai dengan Depan Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Kiri Jalan masuk dari Jalan Pahlawan

Sejajar

Kecuali ada upacara tidak dibenarkan parkir untuk umum

26.

Jalan Pahlawan

Mulai dari Simpang Jalan Merdeka sampai dengan Simpang Jalan Suprapto

Kiri Jalan

Sejajar

 

27.

Jalan K.F. Tandean

a.        Mulai dari Simpang Jalan Pendidikan sampai dengan Jalan Kumpulan Pane

b.        Mulai dari Simpang Jalan Kumpulan Pane sampai dengan Jalan Rahmad

 

Kiri dan Kanan Jalan

 

Kiri dan Kanan Jalan

 

Sejajar

 

Sejajar

 

28.

Jalan Persatuan (Kp. Tempel)

Mulai dari jalan Simpang Jalan Iskandar Muda sampai dengan Jalan Thamrin

Kanan Jalan

Sejajar

 

29.

Jalan Ahmad Yani

Mulai dari Simpang Jalan Rao sampai dengan Jalan Prof. Dr. Hamka

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

30.

Jalan Sudirman

Mulai dari RS. Sri Pamela sampai dengan RM. Iga-Iga Bakso

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

31.

Jalan S.M. Raja

Mulai dari Simpang Jalan Thamrin sampai dengan Simpang Jalan Pulau Samosir

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

32.

Jalan Imam Bonjol

Mulai dari Simpang Medan sampai dengan Simpang Jalan Kartini

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

33.

Jalan Ir. H. Djuanda

a.       Mulai dari Jalan Ir. H. Djuanda sampai dengan Simpang Jalan Gunung Leuser

b.       Mulai dari Simpang Gunung Leuser sampai dengan Simpang Jalan Setia Budi

 

Kiri dan Kanan Jalan

 

Kiri dan Kanan Jalan

 

Sejajar

 

Sejajar

 

34.

Komplek Terminal Bandar Sakti

Kiri dan Kanan Jalan

Sejajar

 

 

 

 

                                                                                                                                          WALIKOTA TEBING TINGGI,

 

 

 

                                                                                                                         UMAR ZUNAIDI HASIBUAN